Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan

Tugas

Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, publikasi dan protokoler siding/rapat DPRD

Fungsi

  1. Pelaksanaan Fasilitas Tugas DPRD