Bagian Umum dan Keuangan

Tugas

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan kepegawaian, program dan keuangan serta rumah tangga

Fungsi

  1. Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD
  2. Pengelolaan kepegawaian dan organisasi Sekretariat DPRD
  3. Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD