DPRD Kuantan Singingi Hearing dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terhadap LKPJ Bupati Kuantan Singingi Tahun 2019

Setwan.Kuansing - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi mulai melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 yang baru saja disampaikan Mursini pada rapat paripurna, Selasa (2/6/2020) lalu. Pembahasan melalui hearing (dengar pendapat) di tingkat Komisi DPRD akan segera dilaksanakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

 
“Iya, hearing LKPJ hari ini sudah dimulai dan dilaksanakan sesuai bidang masing-masing komisi. Hearing ini merupakan evaluasi kinerja SKPD atas LKPJ bupati tahun 2019, sebagai upaya menyinkronkan realisasi anggaran APBD tahun 2019 yang ada di setiap SKPD dengan LKPJ bupati tahun 2019 tersebut,”ungkap H. Wariman, DW, SP, M.Si melalui Kasubbag Perundang-undangan Irfan Sepriyan D, S.STTP, M.Si, saat di temui di ruangannya, Kamis (4/6/2020)
 
Dia mengatakan, dalam hearing tersebut para anggota DPRD sesuai komisinya akan mengevaluasi, mempertanyakan sejauh mana program dan kegiatan yang telah direncanakan di 2019 dengan realisasi anggaran yang diberikan di masing-masing SKPD.“Kalau ada kelebihan atau kekurangan, nanti hasilnya menjadi rekomendasi dewan kepada bupati atau pemerintah daerah agar dapat menjadi pertimbangan, perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya,”terang Irfan.
 
Berdasarkan jadwal hearing rapat kerja komisi pembahasan LKPJ tahun anggaran 2019 yang diterima anggota DPRD Kuantan Singingi, saat ini digelar hearing di Komisi III bersama Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, DInas Pengendalian Penduduk Kabupaten dan P3A, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Sosial dan Pemdes, Bappeda Litbang dan RSUD Teluk Kuantan.
 
Ketua Komisi III, Romi Alfisah Putra, SE., mengatakan, Hearing ini sangat penting di laksanakan, karena Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan  penyelenggaran pemerintahan daerah kepada Pemerintah (LPPD), sebagai bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintahan daerah, Selanjutnya, Kepala Daerah juga wajib memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai bentuk checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. 
 
Disamping itu, Lanjut Romi, Kepala Daerah juga wajib menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat (ILPPD), sebagai bentuk  perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepada daerah  terhadap masyarakat, tegas Romi.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan dipublikasikan. Kolom isian yang wajib diisi ditandai *